Dasar-Dasar Hukum HAM di Indonesia
1. Pancasila
Pancasila
yang mempunyai dasar-dasar sebagai pelindung hukum dalam Hak Asasi Manusia
sebagai berikut:
·
Pengakuan
pancasila dalam HAM mempunyai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa.
·
Pengakuan
pancasila dalam HAM mengetahui bahwa kita sederajat dan sama dalam
mengembangkan kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama
manusia tanpa membedakan menurut keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
·
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida
sewenang-wenang terhadap orang lain.
·
Selalu
bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.
·
Mengembangkan
sikap berani kepada diri sendiri dan kepada sesama membela kebenaran dan
keadilan serta sikap adil dan jujur.
·
Menyadari
bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian
dari seluruh umat manusia.
2. Pembukaan UUD 1945
Dalam
pembukaan Indonesia yang bertuliskan “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,
dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Pernyataan ini adalah
kalimat yang merupakan suatu unsur pernyataan universal karena semua bangsa
ingin merdeka. Bahkan, didalam bangsa Indonesia yang merdeka, juga ada rakyat
yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau
manusia lainnya (baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia)
3. Batang Tubuh UUD 1945
Selain dasar
hukum Hak Asasi Manusia terhadap dalam pembukaan, didalam batang tubuh UUD 1945
juga terdapat dasar HAM, sebagai berikut:
·
Persamaan
kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) yaitu
berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) yaitu berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
·
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28) yaitu berbunyi: “Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
·
Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28): “(1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
·
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29
ayat 2) yaitu berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
·
Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1) yang
berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
·
BAB XA pasal
28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Undang-undang
nomor 39 yang mempunyai dasar perlindungan hukum dalam Hak Asasi Manusia yang
mempunyai isi sebagai berikut:
·
Bahwa setiap
hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
·
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut
serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberikan
perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu
segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang
berat.
6. Hukum Internasional tentang HAM yang telah
Diratifikasi Negara RI
Hak Asasi
Manusia yang mempunyai pengakuan dari hukum internasional yang telah
mendapatkan ratifikasi dari negara Indonesia sebagai berikut:
·
Undang-
undang republik Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
·
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
·
Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar