SURAT KETERANGAN PINJAM MEMINJAM
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini, bermamak berkemenakan suku caniago. Bertempat
tinggal di Sawah Laing RT. 003/ RW. 004. Kel. Gunung Sarik Padang.
Disebut
pihak pertama (1) Maryani melakukan pinjam-meminjam:
Nama :
MAYARNI
Tempat tanggal lahir : Padang, 03-04-1962
Jenis kelamin :
Perempuan
Alamat :
Sawah Laing
RT/RW :
003/004
Kelurahan :
Gunung Sarik
Kecamatan :
Kuranji
Pekerjaan :
Mengurus Rumah Tangga
Agama :
Islam
Nik :
1371094304620006
Pihak kedua (2) : FITRI YENI
Nama :
FITRI YENI
Tempat tanggal lahir : Padang, 11-02-1984
Jenis kelamin :
Perempuan
Alamat :
Sungai Sapih
RT/RW :
004/001
Kelurahan :
Sungai Sapih
Kecamatan :
Kuranji
Pekerjaan :
Mengurus Rumah Tangga
Agama : Islam
Nik :
1571075102840121
Kedua belah pihak telah sepakat dan
setuju dengan rincian sebagai berikut :
1. Pihak
pertama menerima berupa emas sebanyak 12 emas dari pihak kedua (2) dengan
pinjam-meminjam sawah, dengan jumlah 3 piring sawah. Berbatas sebelah timur
sawah Fauzi, sebelah Selatan rumah Ires. Sebelah Barat sawah Ires. Sebelah Utara
sawah Ijaf.
2. Dengan
terjadi kesepakatan tersebut, maka pihak kedua (2) boleh menggarap dan memungut
hasilnya selama emas belum dikembalikan oleh pihak pertama (1) atau wali
warisnya.
3. Apabila
terjadi kekeliruan pada intinya akan diselesaikan secara musyawarah.
Demikian surat
perjanjian pinjam-meminjam ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya. Masing-masing pihak mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Padang,
25-06-2018
Pihak
Kedua (2)
FITRI
YENI
|
Pihak
Pertama(1)
MAYARNI
|
Mengetahui
YUNNIS
|
RESMIANTI
|
RAHMAN
|
IKBAL JUNAIDI
|
Diketahui
Oleh :
Lurah Gunung Sarik
|
Ketua RT
|
Ketua RW
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar